Bantul (28/2) – Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang tidak sepopuler kepolisian atau TNI. Namun, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan di depan persidangan dan memiliki fungsi lain seperti bidang intelijen, ipoleksosbudhankam, demo, ketahanan pangan, stunting, dan lain-lain.
Hal itu dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, S.H., M.H., pada program Jaksa Sahabat Santri dan Dai yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Barokah Kranggan Murtigading Sanden Bantul pada Selasa (28/2/2023). Kegiatan berupa penyuluhan hukum ini dihadiri pengurus DPD LDII Bantul, santri dari Ponpes Al-Barokah Kranggan dan Ponpes Nur Aisyah Pulokadang, generasi muda LDII, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kejaksaan, lanjut Farhan, juga berperan dalam mengembalikan berkas ke pihak kepolisian atau melanjutkan penuntutan atau bahkan bisa menghentikan proses penyidikan. Selain itu, kejaksaan juga menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kejaksaan tidak lagi dianggap angker seperti dulu. Kejari Bantul didesain sebagai rumah kedua bagi masyarakat agar mereka merasa nyaman berada di kejaksaan,” kata Farhan. Kejaksaan tidak hanya menuntut, tetapi juga mengeksekusi. Contohnya, ketika hukuman mati diberikan, jaksa menuntut, hakim memutuskan, dan jaksa eksekusi perintah eksekusi, sedangkan polisi yang melaksanakan eksekusi.
Ia mengingatkan, empat pilar penyangga dalam wawasan kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus terus dijaga. Generasi muda harus memiliki cita-cita yang tinggi, seperti lulusan santri atau kyai yang masuk birokrat dan bahkan bisa menjadi atase kejaksaan di Riyadh.
Kejaksaan Bantul berharap bahwa dalam waktu yang akan datang, santri LDII dapat menjadi jaksa dan dapat mewarnai birokrasi. Kejari Bantul berharap dapat terus bekerja sama dengan LDII dan menganggap acara ini sebagai awal dari kerja sama yang baik di masa yang akan datang. “Kegiatan hari ini mudah mudahan jadi awal persahabatan dan persaudaraan antara Kejari Bantul dan LDII,” harap Farhan.
Sementara Ustadz Muhammad Syuhud menyampaikan hadis yang isinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan yaumil akhir maka jangan menyakiti tetangga. Jika masih menyakiti tetangga maka diragukan ke-Islamannya.” Oleh karena itu, menurut anggota Bagian Pendidikan dan Keagamaan DPD LDII Kabupaten Bantul ini, selain menghafal dan menghayati Alquran Alhadis, santri juga harus menghafal Pancasila karena kita hidup di negara Pancasila. Semua sila Pancasila pada hakikatnya selaras dengan Alquran dan harus diseimbangkan dengan ilmu agama dan ilmu hukum. Acara Jaksa Sahabat Santri dan Dai merupakan salah satu cara untuk mencapai keseimbangan tersebut.
Ketua DPD LDII Bantul Nanang Dwi Antoro, S.I.P. menyampaikan rasa terima kasih kepada narasumber dari Kejari Bantul. Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan manifestasi dari Quran dan Hadis. Agar dalam beragama tetap lancar dan damai, NKRI perlu dijaga sehingga tetap utuh tidak terpecah sampai kapanpun.