Ajak Remaja Putri Bijak Bermedia Sosial, LDII Banguntapan Gelar Sosialisasi UU ITE

Remaja Putri LDII
Anggota Bagian Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPD LDII Kota Yogyakarta memberikan pembekalan kepada remaja putri PC LDII Banguntapan, Minggu (19/2/2023).

Bantul (23/2) – Media sosial adalah salah satu contoh bentuk kemajuan teknologi yang saat ini marak digunakan masyarakat, terutama anak muda. Dengan adanya media sosial, semua informasi, edukasi, bahkan hiburan bisa didapatkan dengan mudah. Namun, kemajuan teknologi ini tidak selamanya memberikan dampak yang baik. Media sosial saat ini banyak digunakan sebagai wadah untuk menyebarkan konten-konten negatif yang dapat merugikan orang lain, salah satunya adalah tindakan pelecehan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pimpinan Cabang (PC) LDII Kapanewon Banguntapan menggelar sosialisasi UU ITE pada Minggu (19/2/2023) di Masjid Baitul A’la, Baturetno, Banguntapan. Acara ini diikuti oleh remaja putri LDII se-Kapanewon Banguntapan. Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan agar para remaja putri LDII dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan bersikap cerdas dalam menyikapi setiap konten negatif, terutama yang cenderung mengarah pada tindakan pelecehan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, H. Rosyid Ichwanto, S.H., S.Sos., Ketua Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia DPW LDII DIY menyampaikan, pada zaman sekarang, perkembangan teknologi sangat memudahkan para pelaku untuk melakukan pelecehan seksual. “Penganiyayaan, pembunuhan, pemerkosaan, berawal dari instagram, WhatsApp nyasar, dll,” katanya.

Remaja Putri LDII
Remaja putri PC LDII Banguntapan mengikuti sosialisasi UU ITE.

Selanjutnya, Rosyid menjelaskan langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan jika tindak pelecehan seksual sudah terjadi. “Jika sudah terjadi tindakan pelecehan seksual, korban bisa menuntut dengan Pasal 289 KUHP untuk mengancam balik pelaku pelecehan seksual yang memaksa seseorang melakukan dan membiarkan dilakukannya perbuatan cabul. Kemudian penggunaan UU ITE Pasal 45 B dan UU TPKS Tahun 2002 sebagai landasan hukum untuk mengancam balik setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” urainya.

Rosyid juga mengatakan bahwa korban jangan terlalu banyak dan berlebihan memberikan informasi terkait pelecehan seksual yang dialami, misalnya mengata-ngatai pelaku dengan berlebihan. Hal tersebut dapat mengakibatkan korban dijerat balik dengan dasar pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE).

Sementara itu, Akbar Maulana Fakhruqi, S.E., anggota Bagian Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPD LDII Kota Yogyakarta memberikan pembekalan kepada remaja putri agar dapat menjadi muslimah tangguh di akhir zaman dan dapat menyikapi derasnya teknologi saat ini. “Menyikapi derasnya teknologi itu jangan dilawan. Sebab hal tersebut bagaikan perahu pinisi kecil yang sedang mengarungi samudera (tidak akan mampu melawan). Maka, ikuti saja polanya,” tutur Akbar.

“Untuk menyikapi derasnya teknologi, hal-hal yang bisa kita lakukan adalah bijak dalam mengolah informasi, memiliki kemampuan/skill, mahir berbahasa internasional, dan memperluas pengalaman baru,” lanjut Akbar.

Dalam nasihatnya, Akbar juga berpesan, seseorang bila ingin menghancurkan Islam, maka hancurkan generasi mudanya. Jika ingin menghancurkan generasi muda, maka hancurkanlah akhlaknya. Oleh karena itu, dengan digelarnya acara ini, para pemuda, terutama remaja putri PC LDII Banguntapan diharapkan dapat menjadi remaja yang ber-akhlaqul karimah dengan bijak dalam bermedia sosial.

Check Also

Generasi Unggul Festival Generus Sholeh

Festival Generus Sholeh: Membangun Generasi Unggul dan Berakhlakul Karimah

Bantul (17/7 ) – Masjid naungan LDII Bantul, Al-Barokah Gonjen RT 3, Tamantirto, menggelar Festival …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *